Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak
pusat dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya
berdasar pada lembaga pemungutannya.
Pajak
pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal
ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil
dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara
seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain
sebagainya.
Proses
administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak.
Berbeda
dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja
pemerintah daerah.
Proses
administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak
Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak
yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil
dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga
masing-masing.
Nyatanya,
pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun
Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan
nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut
ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak
Penghasilan (PPh)
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea
Materai
- Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut
ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1.
Pajak provinsi terdiri dari:
- Pajak
Kendaraan Bermotor.
- Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak
Air Permukaan.
- Pajak
Rokok.
2.
Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak
Hotel.
- Pajak
Restoran.
- Pajak
Hiburan.
- Pajak
Reklame.
- Pajak
Penerangan Jalan.
- Pajak
Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
- Pajak
Parkir.
- Pajak
Air Tanah.
- Pajak
Sarang Burung Walet.
- Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Sekadar
informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan
dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap
merupakan pajak pusat.
No comments:
Post a Comment